Berita Terbaru :

Hukum Menukar Tanah Wakaf (3-habis)

Diposting oleh Okaza on Senin, 12 November 2012

Hukum Menukar Tanah Wakaf (3-habis): Hukum Menukar Tanah Wakaf (3-habis)


, Muhammadiyah menetapkan bahwa harta wakaf tidak boleh dijual jika hasilnya diambil oleh wakif.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya terkait boleh tidaknya harta wakaf dijual menjelaskan bahwa harta wakaf tak boleh dijual, jika hasilnya diambil oleh orang yang mewakafkan (wakif).

Sebab, harta wakaf menjadi milik Allah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak pemilikannya kepada orang lain.

Namun, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, jika keadaan benda tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga tak terurus dan tidak bermanfaat dapat dijual atau ditukarkan dengan yang lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf semula.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyatakan bahwa harta yang sudah diwakafkan tak boleh dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali oleh orang yang mewakafkan maupun oleh orang lain. Harta wakaf itu tetap menjadi harta wakaf untuk selama-lamanya.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar XXXI di Solo, Jawa Tengah pada 2004 juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf. Salah satu poinnya, ulama NU meminta agar segera dibentuk institusi wakaf.

Sebab, NU memandang selama ini potensi wakaf belum digarap dan dikelola dengan efektif dan baik. NU juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak dan biaya administrasi terhadap harta wakaf.

Bahkan, ulama NU pun memutuskan untuk membiayai organisasi melalui hasil pengelolaan harta wakaf yang dimiliki.





Sumber

Sumber

0 komentar || Simak Komentarnya Lalu Komentari

Posting Komentar

Jika Membantu Berikanlah Kami Komentar.