Walikota Independen adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui jalur perseorangan, bukan jalur partai politik. (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU RI 32/2004 tentang Pemerintah Daerah).
Walikota Independen adalah kepala daerah yang bebas dari pengaruh kepentingan partai politik. Karena itu, Walikota Independen dapat lebih leluasa mengambil kebijakan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, bukan kesejahteraan anggota partai politik tertentu.
Walikota Independen mampu memutus lingkaran korupsi (baca: korupsi berjamaah) di antara oknum-oknum DPRD, dinas-dinas pemerintah daerah, dan lembaga peradiIan.
Kehadiran Walikota Independen membawa solusi atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang korup.
Walikota Independen adalah kepala daerah yang membawa visi-misi dari masyarakatnya; sedangkan visi-misi walikota dari jalur partai politik, harus mengikuti petunjuk dari partai politiknya.
DPRD (dalam hubungannya dengan Walikota Independen) tetap berperan sebaqalrnana mestinya, yaitu misalnya :
(1) Membentuk Perda bersama Walikota lndependen.
(2) Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Walikota Independen,
(3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, dan
(4) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Independen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2 komentar || Simak Komentarnya Lalu Komentari
Bagus bgt artikelnya pak
terima kasih
Posting Komentar
Jika Membantu Berikanlah Kami Komentar.